Suami Petugas Harian Satpol PP Ditangkap Karena Larikan Tronton Perusahaan

Kamis, 28 April 2016
Tersangka penggelapan saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (28/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Deni Demara (24), yang memiliki istri yang bekerja sebagai petugas harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung harus berurusan dengan Polda Sumsel, Kamis (28/4).

Dirinya ditangkap setelah terlibat melarikan mobil tronton milik perusahaannya yakni, PT GMS Palembang pada 27 Oktober 2015 lalu. Namun, saat itu ia baru bekerja di perusahaan tersebut di bidang kontraktor selama dua bulan.

Bacaan Lainnya

Kasubdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutrio menjelaskan, petugas saat ini masih mencari tronton yang digelapkan dan diduga dibeli seseorang yang tinggal di daerahnya di Lampung.

“Akibat ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp1,2 miliar dan tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana lima tahun penjara,” tutup dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.