Palembang, Sumselupdate.com – Deni Demara (24), yang memiliki istri yang bekerja sebagai petugas harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung harus berurusan dengan Polda Sumsel, Kamis (28/4).
Dirinya ditangkap setelah terlibat melarikan mobil tronton milik perusahaannya yakni, PT GMS Palembang pada 27 Oktober 2015 lalu. Namun, saat itu ia baru bekerja di perusahaan tersebut di bidang kontraktor selama dua bulan.
Kasubdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutrio menjelaskan, petugas saat ini masih mencari tronton yang digelapkan dan diduga dibeli seseorang yang tinggal di daerahnya di Lampung.
“Akibat ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp1,2 miliar dan tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana lima tahun penjara,” tutup dia. (Man)