Palembang, Sumselupdate.com – Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka penggelapan melarikan mobil tronton milik PT GMS Palembang pada 27 Oktober 2015 lalu, berhasil dicokok Polda Sumsel di Provinsi Lampung.
Kasubdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutrio mengatakan, tersangka ditangkap saat bekerja mengendarai mobil Ertiga di rumahnya di Jalan II MBC, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rabu (27/4).
Menurut dia, dari penangkapan tersangka yang beristrikan petugas harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil yang dibeli hasil penjualan tronton yang dilarikannya.
“Kita juga masih selidiki apakah tersangka merupakan jaringan penggelapan mobil antar provinsi atau tidak,” tutup dia. (Man)