Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Dihukum Enam Tahun

Kamis, 28 April 2016
TANDA TANGAN-Terdakwa Kurnia Dicky Sanjaya menandatangi berkas, Kamis (28/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Kurnia Dicky Sanjaya (19) hanya bisa pasrah saat divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/4).

Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Read More

Atas perbuatan tersebut majelis hakim yang diketuai Mion Ginting juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Mion.

Atas putusan tersebut terdakwa berhak menolak atas menerima dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima,” tandasnya.

Menanggapi putusan hakim yang tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa dilakukan di rumah teman terdakwa di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 29 November lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts