Suami Kerja Keluar Kota, Istri Digerebek Berduaan dengan Pria Lain di Dalam Rumah

Writer: - Sabtu, 24 Mei 2025
RD Hermanto saat membuat laporan polisi atas dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan pria idaman lain, Jumat (23/5/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh hancur hati dan perasaan RD Hermanto (44), warga asli Dusun I, Desa Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang tinggal di Kota Palembang.

Bagaimana tidak, RD Hermanto mendapati istri sahnya berinisial LP (33), digrebek oleh warga, diduga berselingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial DA.

Read More

Kasus asusila ini terungkap setelah RD Hermanto  melaporkan istri dan selingkuhannya ke ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (23/5/2025) sore.

Di hadapan petugas kepolisian, RD Hermanto, mengatakan perbuatan dugaan zina yang dilakukan istrinya dengan selingkuhannya, terjadi di sebuah rumah di Jalan Letnan Murod, Lorong Cempedak, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 23.12 WIB.

Di mana ketika itu dirinya sedang bekerja di luar kota, dan mendapatkan kabar bahwa istrinya digerebek oleh warga sedang berduaan dengan DA di dalam rumah yang berada di Lorong Cempedak.

“Saya awalnya dikabari oleh saudara perempuan saya, bilang bahwa istri saya digrebek oleh warga sedang berduaan di dalam rumah,” ucap RD Hermanto.

Menurut keterangan saudaranya, diakui Hermanto, bahwa terlapor DA datang menemui LP di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, lalu DA masuk ke dalam rumah.

“Di sana ada saksi yang melihat dan mencurigai, lalu saksi mengajak warga lain untuk menggerebek mereka DA dan istri saya LP. Mereka didapati oleh warga sedang berduaan di dalam rumah tersebut,” bebernya.

Sebagai suami sahnya, RD Hermanto mengaku tidak terima atas perbuatan yang dilakukan istrinya tersebut bersama selingkuhannya.

“Oleh karena itu, saya sebagai suami sah tidak senang dan melaporkan keduanya ke polisi,” tukasnya.

Sementara itu, Panit SPKT Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan dari korban atas dugaan tindak pidana Perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

“Laporan sudah kita terima, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts