Jakarta, Sumselupdate.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul situasi Covid-19 yang dinilai makin terkendali.
Dengan demikian, sejumlah aturan mengalami penyesuaian. Aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas, menjadi lebih longgar dibandingkan saat Covid-19 sedang ganas-ganasnya.
Seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Penceganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
1. Penggunaan masker
Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap Covid-19.
2. Cuci tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.
3. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
4. Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
5. Vaksinasi
Meski Covid-19 relatif mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. (adm3/dtc)