Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Ada sedikit berbeda jika warga menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, jika dibandingkan tahun lalu, 2020. Sebab pada tahun ini, SPPT PBB ada tampilan pemberitahuan tunggakan jika warga belum lunas atau belum membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepada Sumselupdate.com, Kabid PBB dan BPHTB, Syahlul Fahmi, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan adanya tampilan SPPT PBB tersebut untuk memudahkan warga atau sekaligus untuk memberitahukan kepada warga apakah mereka sudah membayar atau belum. Juga untuk mengingatkan besarnya jumlah pajak yang akan dibayarkan.
“Sebab selama ini masyarakat terkadang lupa atau lalai untuk mengetahui berapa pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayarkan. Nah, kita tampilkan pada tahun ini guna memudahkan warga itu sendiri,” terang Syahlul Fahmi.
Dikatakannya, untuk tahun ini, untuk proses penagihan SPPT PBB telah diserahkan pihaknya ke kecamatan untuk selanjutnya, pihak kelurahan yang mendistribusikan ke masyarakat.
“Hingga Maret 2021, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan baru mencapai 1,21 persen dari target Rp15 miliar lebih. Jadi baru sekitar Rp180 jutaan yang masuk. Ini masuk di triwulan pertama. Mudah-mudahan pada triwulan kedua akan ada peningkatan yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Syahlul Fahmi mengimbau kepada masyarakat agar dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo. Sebab pajak yang dibayarkan oleh warga sangat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembangunan.
“Karena Rp1 ribu yang dibayarkan warga, tentu sangat membantu pemerintah. Oleh sebab itu, saya mengimbau agar membayar tepat waktu, apalagi hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, hanya satu tahun sekali dan biasanya tidak terlalu besar,” tukasnya. (**)











