Muarabeliti, Sumselupdate.com – Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di dalam rumah asal Jalan Nangka, Lorong Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berhasil dibekuk jajaran Polsek STL Ulu Terawas.
Iryansa (39) ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curian, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 13.00 wib.
Saat ditangkap tersangka pencuriam dua unit sepeda motor milik Sarnubi (42) alm warga Simpang Kosgoro RT.07 Kel.Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan.
Pencurian terjadi Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 04.00. Diduga pelaku melakukannya dengan cara pelaku merusak kunci pintu belakang. Usai kunci terbuka pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Setelah pelaku masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil dan membawa pergi dua unit sepeda motor milik korban yang berada didapur rumah korban beserta kunci kontaknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp10 juta.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, Iptu Arpan AR membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor milik korban Sarnubi (Alm). (ain)











