Spesialis Curanmor di Dua Kabupaten Berhasil Dibekuk Petugas

Minggu, 30 Juli 2017

PALI, Sumselupdate.com – Saparudin alias Din (38), warga Dusun II Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin hanya bisa pasrah menikmati dingin nya hotel prodeo Polsek Talang Ubi.

Setelah pelaku dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (25/7) siang.

Read More

Penangkapan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari korban Dodi Dahmudi (36) warga simpang Bandara, RT6/3, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang mengaku kehilangan sepeda motor.

Kepada petugas, Saparudin mengaku bahwa sudah 10 kali melakukan tindak kejahatan tersebut, antara lain lima kali di kawasan Talang Ubi dan lima kali di Kabupaten Muba. Dalam melancarkan aksinya tersangka hanya butuh waktu 10 detik dan paling lama 1 menit untuk membawa motor hasil curian tersebut.

“Sudah 10 kali aku, sama kawan aku WT (DPO) dan Nr (DPO). Motor itu kami jual Rp1 juta sampai Rp2 juta. Terus uangnya kami berbagi, aku cuma dapat Rp200 ribu,” ujar Din.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka Saparudin.

“Sebelum penangkapan, pelaku bersama temannya Nr terlihat mondar mandir di Desa Talang Akar. Warga yang melihat langsung memberitahu ke Polsek. Lalu siang harinya langsung kita tangkap. Namun kedua teman pelaku berhasil melarikan diri,” terang Victor.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mesin potong merk Chensaw, satu buah kunci Inggris, kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, mata kunci T, kunci pas, dua buah plat nomor polisi yakni BG 2588 SQ dan BG 5490 LE serta dua buah tas.

“Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah pelaku WT di Desa Sungai II, Kecamatan Sungai Keruh diamankan barang bukti milik tersangka,” tambahnya.

Dalam modus operandinya, sebelum melakukan aksinya pelaku menumpang di kendaraan umum dan berhenti di rumah calon korban. Setelah dinyatakan aman, barulah ketiga tersangka melancarkannya aksinya. Ada yang bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T , ada yang mengawasi serta membantu mendorong.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Talang Ubi,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts