Sore Ini, Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Dipindahkan ke Rutan Pakjo

Rabu, 21 Juli 2021
Pemindahan tahanan tersebut, berkaitan dengan surat permohonan pemindahan tahanan oleh kuasa hukum terdakwa Juarsah yang dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muaraenim, Nonaktif Juarsah, dalam perjalanan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menuju Rutan Pakjo Palembang.

Pemindahan tahanan tersebut, berkaitan dengan surat permohonan pemindahan tahanan oleh kuasa hukum terdakwa Juarsah yang dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH MH, pada persidangan pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh JPU KPK M Asri Irawan SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).

“Dijadwalkan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Juarsah akan tiba di Kota Palembang. Terdakwa, dikawal oleh petugas dan dua orang jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo dan Januar Dwi Nugroho, turut mendampingi dalam pemindahan tahanan ini,” ujarnya Asri.

Advertisements

Terdakwa Juarsah, dari bandara SMB II Kota Palembang, akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, jelasnya.

Asri juga mengatakan jika pada persidangan selanjutnya, sidang akan tetap berjalan secara online.

“Dengan catatan JPU KPK dan Kuasa hukum terdakwa hadir diruang persidangan, sedangkan untuk terdakwa tetap pada tahanan. Mengingat, terdakwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” ujar Asri.

Asri menambahkan, pada persidangan yang dijadwalkan, Kamis (22/7/2021) besok, pihaknya telah menyiapkan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan sebelumnya.

“Nanti tim kita akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Kita sudah siapkan semuanya,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.