Sopir Angbara Diamankan Polsek Talang Ubi

Senin, 23 Januari 2023
Sopir angkutan batubara yang diamankan polisi.

PALI, sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil meringkus DRS (43), oknum sopir angkutan batubara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, pada Kamis (19/1/2023).

DRS (43) tercatat warga Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Utara.

DRS ditangkap oleh Unit Unitreskrim Polsek Talang Ubi di Jalan Servo Km 57, tepatnya di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekira pukul 23.00 WIB, diduga sedang mengkonsumsi Narkoba jenis shabu di dalam sebuah mobil Fuso.

Kapolres PALI, Akbp Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan, SH didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Taufik Hidayat, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku DRS.

Advertisements

“Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada unit reskrim Polsek Talang Ubi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu bertempat di Jalan Servo Km 57 tepatnya Desa Talang Bulang,” kata kapolsek.

Kemudian lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Ia memerintahkan Panit 2 unit reskrim bersama anggota bergerak ke jalan Servo km 57.

“Sesampai di TKP, anggota kita melihat satu orang laki-laki sedang duduk di dalam Dump Truck dengan Nopol BM 8167 RY berwarna orange, diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu,” ujarnya lagi.

Kemudian sambung Kapolsek, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukanlah barang bukti di dalam mobil.

“Dari dalam kantong celana terduga tersangka ini dapati sebuah kotak rokokĀ  yang dalamnya berisikan satu klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga shabu-shabu,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, adapun narkoba didalam kotak rokok itu dengan berat brutto 0,18 gram.

Dalam penangkapan itu juga ikut ditemukan satu buah kaca pirek bening, dua klip plastik bening kecil, satu set bong alat hisab shabu-shabu dan satu buah korek api merk tokay warna kuning. (ans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.