Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm resmi melayangkan somasi kedua kepada seorang pria berinisial M, yang merupakan oknum pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang.
Somasi tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau wanprestasi atas laporan klien mereka, Arsun Sahadi.
Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari A. Rilo Budiman, SH, MH, didampingi M. Axel F, SH, MH, M. Abyan Z, SH, MH, serta Amin Rais, SH, MH.
Kasus ini bermula dari adanya perjanjian antara klien dengan pihak terlapor pada 10 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, M yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rescue di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang diduga menjanjikan dapat membantu dua anak klien untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan BUMN.
Sebagai bagian dari kesepakatan, klien disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada pihak tersomasi. Dana tersebut diberikan sebagai jaminan, dengan ketentuan akan dikembalikan apabila janji tersebut tidak terealisasi.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, kedua anak klien tidak kunjung diterima bekerja. Selain itu, pihak tersomasi juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Klien kami telah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu, kami melayangkan somasi kedua ini sebagai langkah tegas,” ujar tim kuasa hukum, Rabu (18/3/2026).
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam kepada pihak tersomasi untuk segera mengembalikan seluruh dana sebesar Rp160 juta secara tunai.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara administratif maupun pidana.
Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada Wali Kota Palembang dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan internal, serta pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(**)











