Soal TKS Tak Diperpanjang Kontrak Kerja, Ini Penjelasan Plt Kadin Perkim

Senin, 29 Juli 2019
Plt Kepala Dinas Perkim PALI Irwan ST, MSi.

PALI, Sumselupdate.com – Terkait sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang kecewa karena kontrak kerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) PALI tidak diperpanjan, Irwan ST, MSi, selaku Plt Kepala Dinas Perkim mengatakan bahwa hal itu untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Ini tidak ada maksud melecehkan atau ada kepentingan lain. Itu murni demi menegakkan aturan. Karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Kita harus evaluasi seluruh pegawai agar dalam pelayanan bisa maksimal. Adanya yang bersangkutan jarang masuk kerja, terbukti dengan absensi setiap harinya dan yang tidak diperpanjang kontrak hanya dua atau tiga orang, jadi tidak banyak,” ujar Irwan, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Read More

Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini juga bisa menjadi  peringatan bagi TKS yang lain agar lebih rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugas. “Karena di luar sana masih banyak saudara-saudara kita yang mau jadi TKS. Sementara TKS yang ada bermalas-malasan.  Ini akan kita koreksi lagi selama dua bulan ke depan,” tambahnya.

Terpisah, Sekda PALI Syahron Nazil menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kotrak kerja pegawai TKS menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing.

“Dalam hal ini, bukan pemberhentian atau putus kontrak, melainkan kontrak pegawai TKS tidak diperpanjang. Untuk kewenangan itu, kepala OPD yang menentukan, karena kepala OPD yang lebih tahu dan sikap tegas seperti itu merupakan upaya penegakan disiplin kerja,” tandas Sekda. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts