Soal Pemberhentian Aka Cholik, DPC PPP PALI Diminta Lengkapi Berkas

Selasa, 31 Oktober 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten PALI diminta Pemkab PALI melengkapi berkas terkait pengajuan surat pemberhentian Aka Cholik Darlin sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI periode 2014 – 2019.

Rizal Pahlevi, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan kesehjateraan rakyat Setda Kabupaten PALI menerangkan bahwa berkas pengajuan belum lengkap, dan kekurangan tersebut diminta Pemkab harus segera dilengkapi oleh DPRD.

Read More

“Karena ada yang harus dilengkapi lagi, maka Bupati meminta kami, menyurati dewan untuk melengkapi berkas itu pada tanggal 23 Oktober lalu. Jadi surat pemberhentian saudara Aka Cholik belum bisa dinaikkan ke Gubernur,” ungkap Rizal Pahlefi.

Disinggung berkas apa yang masih kurang, Rizal menjawab bahwa di surat tersebut harus dicantumkan penjelasan permasalahan hukum partai tersebut.

“Harus ada yang menguatkan bahwa PPP telah selesai permasalahan hukumnya atau ada yang menyatakan secara hukum bahwa salahsatu pimpinan PPP yang sah,dan persyaratan itu harus dilengkapi. Jadi kami tunggu jawaban dari pimpinan Dewan kalau bisa secepatnya,” tukasnya.

Terpisah, Drs. H.Soemarjono ketua DPRD PALI saat dijumpai SN di ruang kerjanya, Selasa (31/10) menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dikembalikan artinya belum bisa dilanjutkan ke Gubernur.

“Dalam bahasa di surat tersebut tidak bisa melanjutkan ke Gubernur karena masih ada dualisme kepengurusan di PPP, dan saat ini masih tahap proses hukum sehingga belum incrah,” terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Setelah itu, pihaknya kembali menyurati DPC PPP PALI untuk segera melengkapi apa yang diminta oleh pihak eksekutif.

“Langkah DPRD sudah melanjutkan surat tersebut dan menyurati DPC PPP supaya apa yang diminta Bupati segera dilengkapi. Disertakan juga lampiran yang katanya terjadi penolakan gugatan dari kubu H. Djan Faridz di Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi berkas tersebut,” tutup pria 72 tahun itu.

Menyikapi permasalahan tersebut, Aka Cholik mengatakan bahwa dirinya akan mentaati undang-undang.

“Kami akan taati aturan yang ada, kalau memang harus diberhentikan, saya akan terima, tapi saya tetap yakin bahwa PPP pimpinan H.Djan Faridz yang akan ikuti Pemilu di 2019 mendatang. Hormati saja proses hukum yang berjalan,” ucapnya ditemui sejumlah media, di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten PALI, Selasa (31/10).

Sementara itu, Hairul Mursalin ketua DPC PPP PALI mengaku sudah menyiapkan berkas-berkas yang diminta oleh Bupati. Dirinya juga mengatakan hal sama agar pihak eksekutif dan legislatif menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita sepakat untuk menghormati Undang-Undang yang berlaku seperti UU Partai Politik dan lainnya. Nah, dalam UU Parpol tersebut sudah jelas bahwa partai yang sah di mata negara adalah partai yang memiliki SK Menkumham RI. Kita tahu bersama kubu Ir. H. Romahurmuziy yang memiliki itu. Yang pasti berkas yang diminta Bupati akan segera kami lengkapi,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts