PALI, Sumselupdate.com – PT Puncak Mas Utama (PMU) sebagai pelaksana pengerjaan pemasangan Jaringan Gas Nasional (Jargasnas) di Kabupaten PALI dipanggil Komisi II DPRD PALI, Selasa (1/8/2017).
Pemanggilan PT PMU oleh wakil rakyat ini karena hingga detik ini, perusahaan yang berkantor di Jalan Merdeka, KM6, Kelurahan Handayani Mulya, eks kantor Dinas Pertanian tersebut belum mengantongi izin dari Bupati PALI.
Mengetahui hal itu, membuat berang Irwan, ST selaku Ketua Komisi II DPRD PALI terhadap perusahaan tersebut.
“Bagaimana bisa mengerjakan proyek jika izinnya belum ada. Ini kan tidak ada etika. Kita bertamu ke rumah orang saja harus mengucap salam sebagai tanda minta izin. Tentu hal ini sangat kami sesalkan, proyek sudah berjalan dua bulan lebih, tetapi izin ternyata belum ada,” beber Irwan.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten PALI itu juga mengaku sampai saat ini, perusahaan tersebut tidak ada koordinasi dengan DPRD PALI.
“Kita bukannya ingin mencampuri urusan perusahaan, tapi kami sebagai wakil rakyat harus tahu, takutnya kalau terjadi kebocoran gas, permasalahan di masyarakat, kita juga yang disalahkan. Karena ini menyangkut hajat orang banyak, maka kami wajib mengetahui, minimal itu,” tambah Irwan dengan nada tegas.
Dalam kesempatan itu pula, Irwan menegaskan kepada PT PMU agar melaksanakan pemasangan jargas dengan benar.
“Ini dapat kabar ada yang menggunakan pipa bekas, sudah kami tegaskan tadi, pemasangan harus sesuai spesifikasi. Tanah galian juga harus diperhatikan, jangan sampai menyusahkan pengguna jalan. Kalau dalam waktu dekat izin tidak dikantongi, maka bukan tidak mungkin pekerjaan kita hentikan sementara,” tandasnya.
yang dibincangi awak media usai menggelar pertemuan dengan PT PMU di ruang rapat DPRD PALI yang dihadiri oleh H. Amran, SH, Abdul Awam, dan Hairul Mursalin. Sementara dari pihak PT PMU dihadiri oleh Ade Ramayana, dan Fery, Humas PT PMU.
Sementara itu, kepada sejumlah media, Project Manager PMU, Ade Ramayana mengaku saat ini proses perizinan sedang berjalan. Sementara, untuk Izin prinsip, HO dan izin yang lainnya sudah ada tertera di MOU dengan Ditjen Migas.
“Izin sedang berjalan, kami tidak bisa menunggu, karena sampai saat ini kami sudah dapat surat peringatan. Serta izin sudah dibuat Kepala BPMTSP PALI. Karena awalnya, katanya cukup kepala dinas saja, tapi ada perubahan dan harus sampai izin bupati. Saat ini proses sudah di Sekda,” terang Ade.
Ia menjelaskan, sejauh ini proses berjalan sejak bulan mei 2017 lalu mencapai 7 persen sudah dijalankan. “Mei lalu, kita baru survei, kemudian persiapannya juga cukup lama, seperti dokumen dan persiapan lainnya. Untuk masa pekerjaan kita sampai 31 Desember dan kita optimis selesai sebelum habis masa kerja,” tutupnya.
Soal pipa gas yang bekas, Ia membantah hal itu. Dari keterangannya, Pipa gas tersebut baru dan juga baru keluar dari pabrik. Hanya saja, ada pipa casing (pelindung pipa) yang lama, tetapi bukan pipa bekas melainkan stok lama yang tidak tepakai di Prabumulih kemarin.
“Ngak banyak, ada beberapa dan itu bukanlah pipa bekas,” jelasnya dihadapan ketua dan anggota Komisi II DPRD PALI. (adj)











