Palembang, Sumselupdate.com – Video salah satu pelajar SMP di Kabupaten Lahat yang meminta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dugaan diintimidasi oleh seorang oknum Jaksa di Lahat viral di media sosial.
Siswa tersebut mengaku mendapat ancaman dari seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.
Dirinya memohon kepada Presiden Jokowi untuk membantu melindungi keluarganya dari ancaman yang ada.
Terkait hal tersebut Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, melalui Wakajati Sumsel Agoes SP SH MH, mengatakan, Kejari Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
Hal, itu dikarenakan keduanya saling lapor ke Polres Lahat.
“Menurut UU karena MA sebagai korban, MA juga sebagai pelaku, maka oleh Jaksa anak Kejari Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian,” ungkap Wakajati, saat diwawancarai, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, Kejati Sumsel akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan terhadap Jaksa Anak dan Kejari Lahat.
Sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat (1),(2),(3), dan pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
“Diversi disini yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak,” katanya.
Ia juga menyampaikan, sebagai bentuk perhatian dan antensi terhadap perkara ini, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan dalam penanganan perkara dimaksud.
“Jika dalam penanganan perkara ini ada hal – hal yang menyimpang maka akan kami tindak tegas, Kejarinya, Kasinya dan Jaksanya. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi SH MH, mengatakan dalam video yang muncul jadi polemik. Dimana anak tersebut mengatakan di intimidasi untuk berdamai, pada kenyataannya bukan berdamai tapi dilakukan diversi. Maksud diversi disini penyelesaian perkara pidana anak dari proses praperadilan pidana ke proses ke luar praperadilan pidana, ini khusus untuk anak.
“Ini sifatnya pilihan, diversi dilakukan selama 7 hari bila diversi dipenuhi maka perkara ini berdamai. Sifatnya ini pilihan yang melibatkan si anak dan keluarga, kalau diversi ini tidak tercapai maka perkara ini kita lanjutkan ke persidangan. Jadi mungkin ini persepsi yang keliru,” tuturnya.
Jadi, lanjut Wahyudi ini bukan intimidasi memang itulah proses dan prosedurnya untuk anak seperti itu.
“Kami wajib menawarkan diversi karena ini adalah anak sesuai UU,” tutupnya.(ron)











