Palembang,Sumselupdate.com – Pengungkapan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang dilakukan Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5,6 Miliar. Namun tersangkanya hanya diupah masing-masing Rp1,5 juta.
Berawal dari pengaduan masyarakat terkait dua kendaraan pick up berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar yang dicurigai membawa BBL digrebek Unit 4 Subdit Tipidter Polda Sumsel, pada Senin (22/07/2024).
Dua pria yang berada didua kendaraan tersebut diamankan yakni HA (29) Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti SH menyebut kedua tersangka berperan sebagai sopir yang membawa dua kendaraan yang mengangkut sejumlah box styrofoam berisi BBL berjumlah 37.784 dari jenis pasir dan mutiara.
“Mereka hanya mengantar mobil yang sudah disiapkan dengan BBL dari lampung untuk diantarkan ke simpang bandara palembang dan kemudian menunggu mobil tersebut dijemput orang,” ucap Bayu saat memimpin Jumpa Pers, pada Rabu (24/07/2024).
Baca juga : Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster ke Luar Negeri
Terkait itu, Bayu menegaskan pihaknya mendalami pelaku yang memerintahkan kedua tersangka tersebut termasuk pelaku yang akan menjemput BBL tersebut di simpang bandara SMB II Palembang.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca juga : Tipidter Polda Sumsel Gagalkan Penyuludupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Terlepas itu, bayu menjelaskan ada 20 benih lobster yang disisikan untuk proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, sementara barang bukti lainnya dilepasliarkan kembali ke wilayah pantai lampung.
Terpisah, HA (29) saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dihadapan polisi baru untuk pertama kali menyeludupkan bbl tersebut.
“Cuman dikasih uang 1.5 juta, disuruh antar sampai simpang bandara,” ucap HA.
HA mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya, termasuk juga yang akan menjemput mobil pick up tersebut setiba di Bandara SMB II. (**)