Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Enjang Reang Alias Injan (29), Warga Dusun IV Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, pelaku penganiayaan yang terjadi pada 13 Juli 2020, berhasil diamankan team Resmob Singa Ogan Polres OKU, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan, saat itu korban sedang tidur, lalu mendengar suara lemparan batu di atap ruma.
Korban Aldi (20), yang beralamat di Jalan Masjid Alfalah Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubak Batang OKU, bangun dan keluar.
“Saat keluar, koban melihat pelaku sudah cek-cok dengan ibu korban. Berkata kubunuh kamu sekeluarga sambil mengacungkan parang yang dipegang nya,” menceritakan kejadian.
Melihat korban keluar, pelaku langsung mendekati korban dan menebaskan parang yang dipegangnya. Tebasan parang pelaku mengenai kepala bagian belakang korban, sehingga mengalami luka robek. Setelah itu, pelaku kembali menebaskan parangnya untuk kedua kalinya dan mengenai bahu belakang sebelah kiri korban dan membuat korban terluka untuk kedua kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka empat jahitan di kepala kepala, dengan empat jahitan dan luka di bagian bahu belakang dengan enam jahitan.
“Korban di bawa ke rumah sakit umum baturaja untuk mendapatkan pertolongan, dan melaporkan kejadian tersebutbke pihak yang berwajib,” terangnya.
Selanjutnya, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustami mendapati informasi kalau tersangka sedang berada di dusun Lubuk Batang Lama, Selasa (27/12/2022).
“Kemudian Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk di Proses Hukum,” katanya. (**)