Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu dengan berat netto 6,795 gram, di dalam rumah miliknya, terdakwa Yusmawati alias Cek Yus, warga Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan, Alang-Alang Lebar Kota Palembang, terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (8/9/2021).
Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH, diketahui bahwa Yusmawati alias Cek Yus, pada Juni 2021, kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat netto 6,795 gram.
Bermula dari petugas Sat Res Narkoba Polrestbes Palembang yang mendapat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa kediaman terdakwa Yumawati alias Cek Yus sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung mendatangi alamat yang dimaksud.
Setelah dilakukan penggeledahan petugaspun berhasil menemukan satu buah plastik transparan yang berisikan tiga bungkus berukuran sedang, berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.
Setelah diinterogasi, terdakwa Yusmawati alias Cek Yus mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bernama Indah (DPO) seharga Rp10 juta, namun baru dibayar oleh terdakwa Cek Yus sebesar Rp5 juta dan sisanya akan terdakwa lunasi apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual habis.
Adapun keuntungan yang didapat oleh terdakwa jika narkotika jenis shabu tersebut terjual habis, maka akan mendapat keuntungan sebesar 1,5 juta rupiah.
Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatnya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009. (Ron)