Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Gelumbang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pengedar Reanold Aidil Fitri (28), warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim disergap aparat dengan barang bukti sembilan paket sedang shabu-shabu, Jumat (11/8/2017).

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad dan Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkotika di Desa Tambangan Kelekar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ternyata informasi tersebut benar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Reanold Aidil Fitri yang saat itu sedang berada di kontrakan rumahnya di Desa Tambangan Kelear
“Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak sembilan paket sedang yang disimpan di dalam kotak permen di kantung depan celana tersangka,” ujar Indrowono.
Selain mengamankan tersangka, tambah Indrowono, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp 200 ribu, satu unit HP Samsung Galaxy J2 serta sebuah kotak permen Mentos.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan secara intensip untuk proses lanjut,” pungkasnya. (azw)











