Palembang, Sumselupdate.com – Muhammad Ridwan (46), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Maggar I, No.1152 RT 11 RW 03, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, dipaksa meringkuk dalam sel tahanan.
Buruh bangunan ini diciduk Unit Reskrim Mapolsek Sukarami lantaran kedapatan membawa paket kecil shabu-shabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Sukarami Kompol Ahmad Akbar mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Infomasi ini ditindaklanjuti petugas, Tersangka saat melintas di Jalan KH Dahlan, HY Komplek Maskarebet, Talang Kelapa, Palembang, disergap aparat.
Benar saja ketika dilakukan pemeriksaan, di tubuh tersangka ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu di saku jaket sebelah kanan depan bagian dalam.
Tak hanya itu, di saku kecil celana depan sebelah kanan pelaku didapati seperempat pil ekstasi warna merah biru.
“Barang bukti yang kita sita satu paket kecil shabu-shabu seperempat ekstasi warna merah biru. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 127 tentang narkotika,” tukas dia. (tra)











