Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Seorang petani penyadap karet Warga Dusun 1 Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Beliti.
Pasalnya Putra alias Aldi (26) diamankan jajaran Polsek Muara Beliti karena menyimpan senjata api rakitan laras panjang (,Senpira) jenis kecepek, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A- 02/VII/2022/Sumsel/ Mura/ Sek Beliti tgl 14 Juli 2022.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, beserta Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, SH, mengatakan setelah didapat informasi adanya pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang di Pondok milik pelaku di wilayah Sungai Kulat Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Mura.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB dengan dipimpin Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim Ipda M Sinambela, SH, bersama Tim Opsnal Landak Sat Reskrim Polres Mura serta Personil Polsek Muara Beliti melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Ketika pelaku berada di pondoknya dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti satu pucuk senpira laras panjang dan satu buah tas punggung berisikan bubuk mesiu, timah amunisi, kip korek api, sabut kelapa, korek api dan senter kepala.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)











