Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Mareda Gosta, oknum ASN Kementerian Perhubungan atau Kemenhub di Palembang, menjalani sidang dakwaan dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/11/2024).
Terdakwa dijerat hukum terkait kasus kepemilikan senjata api laras panjang dan senjata api jenis pistol beserta amunisinya.
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, Masriati, SH, MH, JPU Kejati Sumsel Fajar Wijayanto, SH membacakan dakwaan terdakwa Mareda Gosta.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada 10 Juli tahun 2024 oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa terdakwa Mareda Gosta, yang bertempat di Jalan Mayor Zen, Lorong Kavling 2, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi,” tegas JPU.
Menurut JPU dari informasi yang didapat akhirnya anggota Ditreskrimum Polda Sumsel, langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku, sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan amunisi/pelurunya berada di dalam laci,” ungkap JPU ketika membacakan dakwaannya di persidangan
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
“Sehingga atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951,“ tutupnya











