Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com- Berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi (Banpol), anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil meringkus seorang pria paruh baya karena menyimpan senjata api ilegal beserta amunisinya.
Pelaku bernama Abdullah alias Ujang (54) warga jalan Ki HM Hasan, lorong Aneka 78, Kecamatan SU II Palembang. Pelaku tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, di dampingi Kanitres Iptu Andrian, mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal adanya laporan masyarakat melalui Banpol.
“Kita menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol mengenai menyimpan dan memiliki senjata api ilegal beserta amusi. Sehingga anggota opsnal Reskrim Polsek SU II, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” ucap Kompol Bayu, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, pada Selasa (1/8/2023).
Setelah menangkap pelaku dan barang bukti, lanjut Kompol Bayu, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, kita dapatkan bahwa senjata api dan amunisi yang kita amankan sebagai barang bukti, merupakan milik temannya berinisial R (DPO),” tuturnya.
Dari keterangan pelaku Abdullah, bahwa Senpi beserta amunisinya itu digadaikan oleh R kepadanya sebesar Rp 15 juta. “Jadi pelaku ini hanya menyimpan senjata serta amunisinya dan tidak pernah pelaku gunakan. Pelaku sudah menyimpan Senpi jenis FN merek Walther dan 20 butir peluru amunisi sejak April 2023 lalu. Untuk tipe senjata sendiri berfungsi sebagai menjaga diri,” terang Kompol Bayu.
Sementara itu, pelaku Abdullah mengaku hanya menyimpan senjata api itu dengan amunisi dan tidak menggunakannya.
“Saya simpan dengan cara menguburnya di kandang ayam, karena saya tahu itu sangat berbahaya jadi saya kubur. Senpi itu punya R, digadaikannya sama saya Rp 15 Juta, tapi tidak pernah saya gunakan,” tutupnya (**)











