Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berhasil menangkap dua orang kurir tiga kilogram shabu-shabu tujuan Bangka Belitung, Polda Sumsel juga berhasil menangkap pemilik dari pemilik dari barang bukti.
Identitas Dua kurir shabu-shabu antar provinsi yakni Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Kalidoni Palembang dan rekannya Zaliarfani (47) merupakan warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin yang juga pemilik speedboat.
Seperti yang disampaikan, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH saat jumpa pers, menjelaskan anak buahnya juga terus melakukan pengejaran terhadap yang memerintahkan dua kurir tersebut.
Hasilnya, tim Unit 3 pimpinan Kasubdit 2 AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon), berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni Ahmad Sugianto (39) yang beralamat di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.
“Kita tangkap tersangka Ahmad Sugianto saat berada di halaman parkir salah satu Indomaret di jalan M Isa, Ilir Timur II Palembang,”jelasnya.
Bersama dengan tiga tersangka jaringan narkoba sabu-sabu antar provinsi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram shabu-shabu terbungkus plastik warna hijau teh cina guanyinwang, satu tas ransel, kemudian satu unit speedboat, dan lima unit ponsel android.Akibat perbuatannya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/ seumur hidup.Diberitakan sebelumnya, Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh cina “guanyinwang”.
Peredaran shabu-shabu itu berhasil digagalkan saat hendak dibawa menuju provinsi Bangka Belitung menggunakan speedboat melalui jalur perairan sungai Musi.Bersama dengan tiga kilogram sabu-sabu itu, juga diamankan dua orang tersangka, saat speedboat yang ditumpangi bersandar di Dermaga Stasiun Kertapati, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Dimana shabu-shabu itu ditemukan tim Unit 3 pimpinan Kasubdit 2 AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon), berada dalam tas ransel warna hitam.”Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti 3 kilogram shabu,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Selasa (1/8/2023).Shabu senilai hampir Rp2 miliar itu saat ini diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel. (**)











