Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Suhandi penjual pecel lele yang menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver merek S & W dan lima butir peluru kaliber 38, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, di PN Palembang, Kamis (22/6/2023).
Di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, alam tuntutannya JPU Kejari Dwi Indayati SH, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan Masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 Ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang. Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan lima butir peluru kaliber 38.
Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya.
Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah datanglah tiga orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang tang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.
Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan di dalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (Ron)