Laporan: Marwan Azhari
Muarabeliti,sumselupdate.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berasal dari Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disergap aparat Polsek Muara Lakitan.
Tersangka Paredi (47) diciduk petugas saat melintas di ruas Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu (28/11/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.
Paredi dicokok aparat lantaran menyimpan tiga setengah butir pil ekstasi di dalam plastik klip.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan.
Dari informasi yang masuk jika pelaku mengendarai satu unit mobil Carry pick up warna hitam Nopol BG 8550 BI. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pelaku.
Setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas, anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil tersangka.
Saat digeledah, anggota menemukan tiga setengah butir pil ekstaksi di dalam plastik klip.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Anggota telah meringkus tersangka berikut BB sesuai dengan laporan polisi Lp/B-A/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tanggal 28 November 2020. Saat ini kasus tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (**)