Simpan Ineks Empat Butir, Dua Wanita Ini Pasrah Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 13 Juni 2023
Sidang vonis kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana alias Kiki hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa divonis terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak empat butir. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa

Read More

Sri Wahyuni dan Kirana melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Sebagaimana terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sri Wahyuni dan Kyrana Putri masing – masing 5 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir terkait putusan tersebut.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Sri Wahyuni dan Kyrana masing – masing 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts