Simpan Empat Paket Shabu, Abu Bakar Sidiq Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 27 Januari 2021
Sidang Abu Bakar Sidiq di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khsus.

Palembang, Sumselupdate.com – Abu Bakar Sidiq, divonis majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, tujuh tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menyimpan empat paket shabu seberat 2,22 gram, pada  sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khsus secara teleconference, Rabu (27/1/2021) siang.

“Dengan ini, ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai, memiliki atau mengedarkan narkotika jenis shabu tanpa ada surat izin  sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sahlan di ruang persidangan.

Sebelumnya JPU Indah menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun menurut majelis hakim, hukuman tersebut diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang   Indah  Kumala Dewi, lantaran terdakwa mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dan masih memiliki seorang anak yang masih kecil.

Mendengar amar tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima putusan hukuman dari majelis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Oktober 2020 di rumah terdakwa di Jalan Sersan Zaini Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Bermula kejadian dari pihak Polrestabes Palembang mendapat laporan bahwa, dikediaman terdakwa menjadi tempat penyimpanan shabu.

Setelah itu polisi langsung mendatangi rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa, tanpa perlawanan langsung ditangkap dan menunjukkan tempat persembunyian shabu itu sendiri.

Saat terdakwa menunjukkan shabu tersebut, ia mengaku bahwa shabu dibelinya dengan harga Rp1.800.000 dan barang tersebut hendak dijualnya dengan harga Rp2.0000.00.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Polisi pun langsung membawa terdakwa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts