Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa 8 paket kecil narkoba jenis ganja seberat 41,6 gram bruto.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan, seorang pemuda itu ditangkap dikediamannya di kawsan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya Polisi melakukan penyelidikan berbekal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman pelaku Okte Sepriadi sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Benar saja, berangkat dari informasi tersebut petugas menggrebek dan mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas putih dan coklat di dalam tas selempang yang terletak di atas kasur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah meringkuk di Hotel Prodeo Polres Empat Lawang. (**)











