Simpan dan Jual Shabu, Warga Lembak Muaraenim Diciduk

Jumat, 8 Mei 2020
Tersangka Leo Ganesta berikut barang bukti shabu diamankan petugas Polsek Gelumbang, Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Leo Ganesta (22), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.

Dia diciduk petugas lantaran menyimpan narkoba jenis shabu. Tersangka disergap anggota Polsek Gelumbang saat berada di Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 01.30.

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, informasi tersebut oleh personel Polsek Gelumbang dilakukan penyelidikan. Hasilnya, benar jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, Kapolsek Gelumbang, AKP Priyatno, SH, SIK beserta jajarannya bergerak ke lokasi dan penyergapan pun berjalan sukses tanpa ada perlawanan dari tersangka.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto  0,24 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Muaraenim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts