Palembang, sumselupdate.com – Simpan shabu lima paket dengan berat netto 6,291 gram, terdakwa Tomy Pratam dituntut JPU Kejari Palembang tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH, JPU M Jimmy Artalius SH menyatakan, perbuatan terdakwa Tomy Pratam, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan satu yang beratnya kurang dari lima gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Kamis (30/11/2023).
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.
Baca juga : Miliki Shabu 97 Gram Eko Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian tim langsung menujuh kelokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan lima bungkus paket kecil Narkotika jenis shabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp300.000 yang terdakwa simpan di tanah di bawah baru.
Baca juga : Polda Sumsel Musnahkan BB 1 Kg Shabu-Shabu dari Kurir Antar Provinsi
Saat didiintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap).
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)