Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Unit Satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang terpaksa mencokok seorang lansia setelah tertangkap tangan membawa shabu sebanyak 5 paket kantong klip kecil shabu di Jalan Dr M Isa Lorong Kemas 1, Kuto, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria lansia tersebut adalah Amirudin alias Ameng (56) merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang, yang kesehariannya bekerja serabutan di Pasar Kuto Palembang.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Ermi Ersa, pria lansia tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan salah satu pemesanannya.
“Anggota Polsek IT II berhasil menangkap pelaku yang sempat ingin kabur, setelah kita geledah barang bukti tersebut ada pada saku celananya,” terangnya.
Diterangkan Kompol Fadilah, pelaku ditangkap dengan status sebagai pengedar, barang haram tersebut ia dapat dengan membeli seharga Rp1,2 juta dan dijual kembali dengan harga Rp1,4 juta.
“Tersangka ngakunya hendak dipakai bersama temannya, tapi informasi yang kita dapat tersangka mendapat keuntungan, dengan kata lain menjualnya,” katanya.
“Kalau pengakuan tersangka, ia menjual paket hemat Rp70 ribu hingga Rp150 ribu,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat kurang lebih 2 gram yang telah terbungkus plastik klip kecil sebanyak 5 buah.
“Kita kenakan pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengakuan Aminuddin barang tersebut memang hendak ia gunakan bersama dengan rekan- rekannya.
Namun ia mengaku dari barang yang hendak ia gunakan tersebut memang mendapat keuntungan alias ia menjualnya.
“Saya sudah melakukan aksi ini semenjak empat bulan lalu, dan dari barang bukti tadi kurang lebih saya dapat untung Rp200 ribu,” ungkapnya.
Selain itu Aminuddin mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil ‘Mang Jay’ yang kini menjadi DPO Polsek Ilir Timur II Palembang.
“Aku belinya sama Mang Jay, waktu beli itu sudah dibungkus seperti itu,” tuturnya. (**)











