Palembang, sumselupdate.com – Meskipun kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak satu setengah butir, namun terdakwa RA Rahmad Muslimin alias Wawa (26) bisa bernafas lega.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Budiman menjerat terdakwa dengan pasal 127 atau pemakai dan menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/5/2019).
Terdakwa yang didakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki barang haram narkoba jenis pil ektasi sebanyak satu setengah butir dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau kedua perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan.
Menyatakan barang bukti satu setengah butir pil ekstasi logo instagram warna pink dengan berat bruto 0,95 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam serta satu unit handphone merk xiao mi dirampas dan dimusnahkan,” ujar JPU Riko.
Diketahui, bahwa terdakwa RA. Rahmad Muslimin alias Wawa pada hari Jum’at 4 Januari 2019 sekira jam 20.30 WIB di Jalan May Zen Lorong Pasundan Laut Rt.034 Rw.07 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara.
Bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat yang didapat oleh saksi Atyanto, SH dan rekannya saksi Dhora Astia, SH yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polresta Palembang mendapat laporan dari masyarakat atau informan bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika.
Atas dasar laporan tersebut selanjutnya Atyanto dan rekannya segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi tersebut saksi Atyanto dan rekannya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari masyarakat baru pulang ke rumah dan keluar dari mobil berjalan menuju kerumahnya.
Saat sedang berada di depan rumahnya saksi langsung mendekati terdakwa dan berkata, “Kami Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palembang sembari menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 ½ (Satu setengah) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi logo Instagram warna pink didalam lemari pakaian terdakwa yang terletak dikamar terdakwa yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari posisi terdakwa berdiri.
Selanjutnya saksi Atyanto dan rekannya menginterogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut benar merupakan milik terdakwa yang dibeli dari B(Belum tertangkap) sebanyak 2 (Dua) butir seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengkonsumsi setengah butir pil tersbut sementara sisanya 1 ½ butir disimpan terdakwa di dalam lemari pakaian terdakwa. (tra)











