KPU Ingatkan Peserta Pemilu: Besok Terakhir Lapor Dana Kampanye

Rabu, 1 Mei 2019
Kantor KPU

Jakarta, Sumselupdate.com – KPU mengingatkan besok merupakan hari terakhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta pemilu. Bila tak melapor, calon yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya.

“Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya, besok ada tujuh parpol mengkonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok,” kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip dari detik.com, Rabu (1/5/2019).

Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Hingga siang ini baru ada 4 parpol yang menyerahkan LPPDK, yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS dan PDIP.

KPU masih akan menunggu parpol yang belum melapor, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga esok hari. Sementara itu dari 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, baru 130 orang yang sudah melaporkan dana kampanye.

Advertisements

“Sisanya masih kami tunggu sampai berakhir besok. Nah ini kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu,” ungkapnya.

Arief mengatakan jika para caleg telat melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya bisa dibatalkan.

“Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan UU. Sanksinya kalau nggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan. Kalau dulu, laporan awal kan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Namun, kalau bagian akhir atau saat ini, keterpilihannya bisa dibatalkan,” sambungnya.

Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang bekerjasama dengan KPU selama 30 hari. Di tingkat pusat ada 18 kantor akuntan publik yang akan mengaudit 16 parpol peserta pemilu dan 2 capres cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf dan capres cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyinya:

Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan sanksinya diatur Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.