Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Bely alias Buly pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 11 paket dengan berat 11.09 gram dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh Nenny Karmila SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bely terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bely dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). (Ron)











