Palembang, Sumselupdate.com – Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan menegaskan kesiapannya membantu masyarakat dalam pendampingan dan pengetahuan terkait hukum.
Hal itu disampaikan Deklarasi Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Balroom Hotel Swarna Dwipa, Selasa, (14/6/2022).
Sigit Muhaimin, selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan Sumsel mengatakan, seperti arahan Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Tujuan dari deklarasi ini, kami akan melakukan gerakan-gerakan hukum seperti arahan dari Gubernur tadi literasi kepada masyarakat dan melakukan advokasi-advokasi khususnya masyarakat yang sesuai dengan organisasi kami Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan,” ungkap Sigit.
Lanjut Sigit, pihaknya berharap sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) untuk masyarakat Sumsel pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara geratis.
“Harapan kita, setelah pelaksanaan agenda ini kami akan melakukan rapat kerja menyusun program-program kerja sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, dan saya sampaikan kepada masyarakat Sumsel, khususnya para pencari keadilan kami siap memberikan bantuan kepada masyarakat Sumsel secara gratis dan cuma-cuma karena kami sudah terakreditas di kemenkumham insyaAllah berguna untuk para pencari keadilan di Sumsel,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum bisa datang ke Komplek PHDM 4 Pusri 18 A.
Di tempat yang sama, usai deklarasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, selamat atas telah dideklarasikannya Sigit Muhaimin sebagai ketua dan ini merupakan yayasan pertama untuk bantuan hukum.
“Ini adalah organisasi yayasan pertama yang dibentuk dengan nama yayasan bantuan hukum. Ini tentu sudah dengan modal ADRT yang jelas kepengurusan yang jelas masa bakti yang jelas, jadi kerjalah dengan sebaik mungkin jangan sampai organisasi ini hanya sukses saat deklarasi tapi yang paling penting adalah aksi dan pola kolaborasinya dengan semua pihak,” ungkapnya.
Herman Deru juga melihat masih cukup rendahnya literasi persoalan hukum, dan tidak semua masalah harus di selesaikn di meja hijau.
“Rendahnya literasi hukum ini persoalan pertama ketidak mengertian akan regulasi-regulasi di bidang hukum, ini membuat masyarakat agak kurang tahu tentang kewajiban maka mengedepan hak artinya tugas pertama adalah memberikan literasi hukum atau semua kita yang berpredikat sarjana hukum punya kewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang hukum di mana hak di mana kewajiban mengenai persoalan yang akhirnya naik ke meja hijau karena tidak mengertian khususnya masyarakat masyarakat awam,” tutupnya. (**)











