Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri 2016 yang menjerat seorang oknum Polisi AKBP Edya Kurnia ditunda Selasa (15/3/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Abu Hanifah ini seharusnya masih beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun surat tuntutan masih belum dirampungkan.
Hal tersebut dikatakan langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Senin (15/3/2021).
“Ditunda dikarenakan masih merampungkan surat tuntutan. Untuk pembacaan tuntutan tentu kami tidak bisa sembarangan, kami mencoba untuk mematangkan tuntutan kepada terdakwa,” jelas Endy saat dikonfirmasi di Kejari Palembang, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa, tuntutan terhadap terdakwa AKBP Edya Kurnia, sendiri dimatangkan oleh pihak JPU Kejari Palembang.
“Namun untuk diketahui di dalam P16 nya, selain nama Jaksa dari Kejari Palembang, juga ada nama jaksa dari Kejagung. Maka untuk tuntutan terhadap terdakwa nantinya juga diketahui oleh pihak jaksa Kejangung,” jelasnya.
Disinggung akan ada penetapan nama tersangka baru dalam perkara ini, Hendy mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari pihak penyidiknya.
“Karena berkas-berkas perkara ini merupakan dari Polri, JPU hanya menyidangkan berkas yang diajukan atau dilimpahkan oleh penyidik. Terkait nanti adanya calon tersangka baru itu kewenangan penyidik,” ujar Hendi.
Sekalipun adanya penetapan dari majelis hakim, atau pengadilan negeri jika nama baru ditetapkan menjadi tersangka, JPU hanya menjalankan penetapannya saja.
Pada dasarnya, jika adanya penetapan tersangka baru, merupakan wewenang dari penyidik, dalam perkara ini yakni Penyidik Polri.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni, Bambang (Polri dari Mabes Polri), Ahmad sujono (Polri), Deni Darmapala (Polri, sekertaris panitia), Miman sukmanurrakhman (Psikologi asal Bandung).
Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi bernama Deni Dharmapala, memberikan keterangan dan menyebut adanya keterlibatan Ibu Kapolda di dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Deni menyampaikan, saat proses penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016 lalu, ia sempat menerima titipan amplop dari ibu Kapolda yang diberikan melalui saksi Rifan.
“Ada amplop titipan dari Rifan. Kata Rifan ini dari ibu kapolda, tolong diatensi,” ujarnya saat memberikan kesaksian kemarin, Senin (15/2/2021).
Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah lantas meminta Deni untuk mempertegas kesaksiannya.
“Kamu tahu dari mana kalau itu atensi ibu Kapolda,” ujar hakim.
Secara gamblang, Deni langsung menjawab bahwa itu adalah perintah langsung dari Rifan.
“Oh Rifan yang ajudan Kapolda itu ya,” ujar hakim yang langsung dibenarkan oleh Deni.
Tak cukup disitu, hakim kembali mencecar Deni dengan pertanyaan terkait isi amplop yang dititipkan.
Deni menerangkan bahwa saat dibuka, ia mendapati ada 30 nama Casis tahun angkatan 2016 yang akan dibantu hingga lulus. Deni mengakui, setelah mendapat amplop titipan tersebut, ia langsung menyerahkannya ke AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksaan Kesehatan seleksi Casis Bintara Polri tahun angkatan 2016.
Diketahui saat ini AKBP Syaiful Yahya, sudah diputus bersalah atas kasus serupa dan divonis menjalani 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp6,5 Miliar dalam penerimaan bintara Polri tahun angkatan 2016. (Ron)











