Sidang Perdana Dugaan Commitment Fee Proyek Muaraenim, Jaksa Dakwa Pasal Tipikor

Senin, 14 September 2020
gelar sidang perdana perkara Dugaan Korupsi Fee Proyek OTT KPK yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2019-2024 Aries HB (55) dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi (50).

Palembang, Sumselupdate.com – Dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti SH MH, gelar sidang perdana perkara Dugaan Korupsi Fee Proyek OTT KPK yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2019-2024 Aries HB (55) dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi (50).

Adapun agenda sidang perdana dugaan suap kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK yang dibacakan oleh JPU Januar Dwi Nugroho, SH, MH, dan Muhammad Ridwan, SH, MH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan terpisah masing-masing setebal 25 halaman, terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.

Advertisements

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Robi mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi commitmet fee 15% dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain.

“Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah),” lanjut JPU.

Lalu kedua, diberikan  kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian commitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

“Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah),” jelas Januar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU maka terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni Darmadi Djufri selaku penasihat hukum Aries HB serta Husni Chandra selaku penasihat hukum Ramlan Suryadi tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).

“Oleh karena tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, diharapkan sidang nanti tanpa mengabaikan protokol kesehatan bisa nanti melalui online di tempat masing-masing, “jJelas Erma sebelum menutup sidang. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.