Palembang, Sumselupdate.com – Hakim dan jajaran Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang serentak melakukan rapid test Covid -19 atau corona virus, di salah di satu ruangan PN Palembang, Senin (14/9/2020).
Rapid test ini sebagai bentuk pencegahan menyebarnya Covid-19 atau corona virus yang kembali tinggi di Kota Palembang. Terlebih adanya kabar yang menyebutkan bahwasanya di PN Medan ada yang terindikasi positif terkena Covid-19.
Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH, MH, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan RSUD Provinsi Sumsel untuk mengadakan rapid test mengingat mendapat kabar bahwa di PN Medan ada yang terpapar atau positif Covid-19.
“Ada 160 orang yang ikut rapid test hari ini, mulai dari Ketua PN, Hakim, pegawai hingga petugas sekuriti semuanya wajib melakukan rapid test,” katanya.
Sementara Kabid Pemasaran RSUD Provinsi Sumsel Shella Oktarina menyatakan, kegiatan ini sudah berjalan sejak pukul 08.00 WIB.
“Baru ada 30 orang yang sudah rapid dari 160 orang yang terdaftar dan saat ini masih berjalan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ada delapan orang petugas yang didatangkan untuk mengetes rapid tes. Lima di antaranya orang laboratarium dan tiga lainnya dari bagian pemasaran.
“Semoga tidak ada yang kena Covid-19 ya di PN Palembang ini, dan untuk hasilnya nanti akan kami kabarkan,” pungkasnya. (ron)