Sidang OTT Muba, Saksi Sekaligus Tersangka Herman Mayori Akui Proyek di Muba Tidak Gratis

Kamis, 20 Januari 2022
Suasana persidangan dugaan korupsi di Muba.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021 dengan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba Nonaktif.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU KPK Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan dua saksi lainnya yakni Irfan dan Fadli dari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.

Read More

Dalam persidangan di pimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.

Saat dicecar majelis hakim, terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Muba sudah terstruktur dan terjadi sejak lama bahwa adanya komitmen fee. Saksi Herman Mayori mengakui bahwa proyek di Muba tidak gratis.

“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang sudah terjadi sejak lama, yang artinya proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori.

Sebelumnya tidak mengakui, akhirnya Herman Mayori mengakui bahwa proyek di Muba memang tidak gratis karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.

“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.

Herman Mayori menjelaskan, bahwa ada koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek dan dibicarakan fee 10 persen untuk Bupati.

“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.

Herman Mayori juga mengungkapkan fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada Staf ahli Bupati.

“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.

Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat tidak memberikan komitmen fee ke depan tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba.

“Kalau tidak ada komitmen fee, untuk ke depan perusahaan itu, tidak akan mendapatkan proyek atau tidak menjadi prioritas lagi. Pemberian fee ada langsung ke saya dan ada juga yang langsung ke Kepala Dinas,” tutup Eddi Umari kepada majelis hakim. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts