Sidang Minyak Goreng, Hakim Sarankan Mediasi, PH: Siapkan Pengembalian Sisa Uang Korban

Writer: - Kamis, 28 Agustus 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama tanam modal bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama tanam modal bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (28/8/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge dan seorang ahli hukum perdata, Dr Muhammad Saepudin.

Read More

Ahli menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, lantaran terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, majelis hakim menyarankan agar perkara diselesaikan melalui mediasi. Hakim meminta terdakwa menegaskan kesanggupan mengembalikan sisa uang yang dipinjam.

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian,” tanya hakim ketua.

“Sanggup, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Baca juga : Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Hakim kemudian menetapkan sidang mediasi akan digelar pada Senin (1/9/2025) dengan menghadirkan korban.

Usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengapresiasi langkah majelis hakim membuka ruang perdamaian.

“Memang restorative justice diatur dalam undang-undang. Sebelumnya kami sudah mengupayakan RJ di tingkat kepolisian, namun belum ada titik terang. Alhamdulillah hari ini hakim membuka ruang perdamaian,” kata Randi.

Baca juga : ‎Nenek 70 Tahun Terdakwa Kasus Pemalsuan Duplikat Akta Nikah Dituntut Ringan

Menurut Randi, pihak terdakwa dan keluarga siap mempersiapkan pengembalian sisa uang sebesar Rp178 juta kepada korban.

Ia menegaskan, pendapat ahli hukum perdata yang dihadirkan juga menyatakan perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts