Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya jilid lll dengan empat tersangka Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, ditunda dikarenakan perangkat majelis hakim tidak lengkap.
Yang mana seharusnya dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya ini terdiri dari lima orang hakim. Namun hanya ada tiga hakim, sementara dua hakim lainnya berhalangan hadir.
Hal itu terlihat saat majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH, menjelaskan kepada tim Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum dari masing-masing tersangka.
“Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang yang mana seharusnya dalam sidang ini ada lima majelis hakim, namun sekarang ada tiga hakim, satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir. Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda pada, Senin (24/1/2022) pekan depan,” jelas Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum masing-masing empat tersangka. (ron)