Sidang Lanjutan Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Korban : Bukti Visum Jelas Terdakwa Terbukti Bersalah

Rabu, 25 November 2020
Sidang lanjutan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa oknum notaris Merliansyah kepada istrinya sendiri, Ghitta Shitta Pramasia, Rabu (25/11/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa oknum notaris Merliansyah kepada istrinya sendiri, Ghitta Shitta Pramasia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/11/2020). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa,

Dalam sidang perkara KDRT kali ini, kuasa hukum terdakwa mengadirkan enam orang saksi meringankan, kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH. MH.

Bacaan Lainnya

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Kamil dari pihak kepolisian, Gondo Scurity terdakwa, Yunaini (Yuyun) Asisten rumah tangga terdakwa, Ika, Uswatun Hasana, Wawan kusuma dan Daruswan Ayah Kandung terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Yuyun sejak 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga Merliansyah dan Ghitta Shitta Pramasia, mengatakan, selama bekerja dirinya pernah melihat keduanya cekcok karena faktor cemburu.

“Saya pernah melihat Bu Ghitta menampar Pak Merlin, dengan tangan kiri dan Pak Merlin tidak membalas. Waktu mendengar ribut-ribut saya lari ke kamar dan melihat CCTV,” jelasnya kepada majelis hakim.

Dia juga mengatakan, pernah menegur keduanya agar berhenti bertengkar karena bertengkar dihadapan anaknya.

Sementara itu saksi bernama Gondo, yang merupakan security di rumah terdakwa menjelaskan, kepada hakim bahwa terdakwa Merliansyah pernah cerita kepadanya bahwa Ghitta terlalu cemburu kepada terdakwa.

“Kalau sedang berjalan dengan klien saya dia (Ghitta) cemburu. Sementara saat berjalan dengan kliennya laki-laki dibilang homo,” ungkap Gondo kepada hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa sebelum menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto, SH, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, SH. MH, menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.

“Saran saya sebaiknya kedua belah pihak, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum agar bertemu untuk dilakukan upaya damai,” ujar hakim ketua.

Seusai sidang, Daruswan orangtua terdakwa, mengapresiasi atas saran dari majelis hakim agar kedua belah pihak berdamai.

“Saya berterima kasih atas saran dari Pak Hakim tadi dipersidangan, saya selaku orangtua menginginkan yang baik-baik tetapi kembali lagi kepada anak- anak (Merliansyah-Ghitta). Akan tetapi saran saya selaku orangtua lebih baik berdamai kasian dengan cucu saya,” katanya.

Sementara itu, Supendi SH. MH kuasa hukum terdakwa mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dirinya menduga bahwa terdakwa tidak melakukan KDRT.

“Dari keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan sudah jelas, bahwa terdakwa patut diduga tidak melakukan pemukulan terhadap Ghitta,” katanya.

Terpisah Nurmala, SH. MH kuasa hukum korban mengatakan untuk keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tadi disidang wajar saja kalau keterangan mereka meringankan terdakwa.

“Saksi-saksi yang dihadirkan tadi kan saksi A de Charge (meringankan) jadi wajar saja keterangan mereka meringankan terdakwa,” ujar Nurmalah.

Namun dia menyakini bahwa dari fakta persidangan dan keterangan korban serta keterangan dari saksi ahli bahwa terdakwa terbukti bersalah.

“Kami menyakini apa yang terungkap difakta persidangan, dari keterangan korban dan keterangan para saksi ahli dan bukti visum bahwa jelas terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.

Saat disinggung adanya upaya damai dari pihak terdakwa, Nurmala mengakui ada yang menghubunginya untuk melakukan upaya damai.

“Untuk peluang upaya perdamaian masih ada, namun kita akan melihat dari fakta persidangan, karena proses sidang masih panjang,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait