Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan honorer BPKAD Provinsi Sumsel, jalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/8/2020).
Adapun JPU menghadirkan
empat saksi termasuk, Meily Agustina Putri, istri terdakwa pembunuhan Pegawai Honorer BPKAD Sumsel.
Pada persidangan itu digelar untuk mengungkapkan penyebab terdakwa Priamos alias Amos (40) nekat menghabisi nyawa rekannya, Ahmad Yoga (28) di kantor BPKAD Sumsel tempat kerja mereka, Selasa (21/4/2020) lalu.
“Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu,” kata Meili di hadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH.
Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.
Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
“Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
“Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, di situ dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar,” ujarnya.
Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.
Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.
Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
“Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu,” cerita Meili.
Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.
Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.
“Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan Ahmad Yoga terjadi pada 21 April 2020 lalu. Korban dihabisi nyawanya oleh Ramos (34) rekan sekantornya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi nekat Ramos menusuk perut Ahmad Yoga Yadiko secara bertubi-tubi hingga korban tewas dilantari rasa cemburu, karena korban diduga telah menggoda istrinya.
Dibantah Pihak Kelurga
Pernyataan tersangka Ramos, jika korban Yoga sering menggoda dan mengirim video porno kepada istri tersangka dibantah oleh pihak kelurga.
Juru bicara keluarga korban Prof Isnawijayani dalam siaran pers yang diterima Sumselupdate.com, Minggu (26/4/2020) mengatakan, arlmarhum Yoga dalam kesehariannya dikenal sebagai anak yang penurut, tidak banyak omong, tidak pernah berkelahi, dan sangat mudah memberi pertolongan kepada siapapun.
Selain itu, keterangan pelaku yang mengatakan almarhum sering menggoda istrinya, menurut Isnawijayani ternyata itu tidak benar.
Hal ini setelah pihaknya meneliti isi percakapan WhatsApp antara korban dan istri tersangka. Di mana konten percakapannya biasa dan normal saja. Pihaknya pun tidak menemukan adanya kata-kata yang menggoda.
“Almarhum dipanggil adik oleh istri tersangka dan sebaliknya almarhum menyebut Ayuk kepada istri tersangka. Dari sini tidak terlihat adanya unsur menggoda dari almarhum. Di sisi lain almarhum lebih muda usianya dibandingkan istri tersangka yang telah memiliki anak dua. Menurut logika perilaku almarhun dalam berteman sehari-hari, sesuatu yang kurang mungkin kalau almarhum menggodanya,” urai Isnawijayani.
Bahkan kata Isnawijayani, dalam konten di WA tersebut terlihat bahwa yang paling aktif mengirim pesan adalah istri tersangka, sementara almarhum hanya menjawab sepatah kata saja misalnya dengan ‘au’.
“Jadi unsur menggoda istri tersangka nampaknya tidak terbukti. Dalam WA juga tidak ditemukan adanya kiriman video porno seperti yang tersangka katakan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Isnawijayani, almarhum Yoga adalah sosok yang sering membantu teman-temannya. Ia tak sungkan meminjamkan uang kepada teman yang memerlukan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepada istri tersangka.
“Dalam isi WA-nya yang terakhir istri tersangka menulis belum dapat membayar hutangnya karena uang yang ada masih digunakan untuk keperluan keluarga,” lanjut Isna.
Untuk itu, menurut Isnawijayani, yang menjadi sumber masalah dan malapetaka musibah ini adalah istri tersangka.
“Sepatut dan sebaiknya istri tersangka ikut di-BAP oleh pihak kepolisian, sesuai apa yang dikatakan tersangka. Kami pihak keluarga meninginkan tersangka dihukum maksimal sesuai pasal 340 KUHP,” pungkasnya.(ron/**)











