Palembang, sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar.
Diketahui dalam kasus ini, JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, dua saksi dari konsultan yakni RE Rudi Widjanarka dari PT Bahana Securities dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR.
Salah satu saksi mengatakan jika PT BA melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.
“Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PT BA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT Tise selaku pemegang saham yang lama,” kata saksi.
Baca juga : Kasus Saham PT BA, Saksi Sebut Tak Pernah Dilibatkan Akuisisi
Usai sidang Tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi SH MH, menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni.
“Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi,” ungkapnya.
JPU sempat menanyakan bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS dibeli dengan kondisi apa adanya dan ekuitas yang negatif, hal ini juga dinilai tidak tepat.
Baca juga : Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Rugikan Negara Rp162 M, Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa
“Karena penugasan yang dilakukan PT BA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika akan diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU pada agenda sidang selanjutnya pada Senin mendatang.
Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5 dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” tutupnya. (**)











