Palembang, sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima orang terdakwa Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing.
Dalam sidang JPU menghadirkan empat saksi termasuk Dodi Sanyoto mantan Direktur Utama PT SBS.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, saksi Dodi Sanyoto mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
“Saya selaku Dirut PT SBS perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan pada saat itu, tidak dilibatkan didalam tim Akuisisi saham PTBA, Pak Hari Iswahyudi (saksi) saat itu menjabat sebagai Direktur Peralatan dibolehkan membuat surat kerjasama dengan PTBA, saya sendiri selaku Direktur Utama tidak ikut terlibat,” terang Dodi saat bersaksi, di sidang, Selasa (12/12/2023),
Baca juga : Dugaan Korupsi Akuisisi Saham: Penyidik Serahkan Tersangka Eks Dirut PTBA ke Jaksa
Sementara itu saksi Margot Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS pasca di Akuisisi.
“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT.SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional, setelah diakuisisi oleh PT.BA melalui PT.BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS,” ungkapnya
Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI.
Baca juga : Kasus Akuisisi Saham, 5 Mantan Petinggi PTBA Diperiksa Kejati Sumsel
Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
“Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan,” tutupnya (**)











