Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Mulai 1 Februari 2022 Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Enviroment Law (ETLE).
Penerapan tilang elektronik ini guna menindak pelanggaran berlalu lintas di sembilan titik jalan protokol di Kota Palembang.
Bagi pengendara yang masih melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, siap siap akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang ter-capture dari kamera ETLE yang terpasang.
“Penindakan tilang terhadap pelanggar ter-capture kamera ETLE akan berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 nanti,” jelas Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli, Jumat (28/1/2022).
Dengan akan diterapkannya penilangan pelanggar ETLE tersebut, AKP Sadeli Berharap agar masyarakat untuk taat dan tertib berlalulintas.
“Harapannya untuk masyarakat untuk tertib dan dan taat berlalulintas,” tandasnya. (**)
Sembilan Titik Kamera ETLE yang Berada di Kota Palembang
- Di depan Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H.Bastari.
- Di depan pertokoan dekat pasar Cinde Jalan Sudirman,
3.Di depan Makorem 044 atau Gapo di Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 4.5
- Di depan kantor Trackindo di Jalan Sudirman Kilometer 7.
- Di depan Hotel Novotel Jalan R Soekamto.
- Di lampu merah simpang lima DPRD dari arah Jalan Radial.
- Di Plaju di jalan Ahmad Yani seberang 8 ulu
- Di Kertapati di Jalan KH Wahid Hasyim.
- Di Sudirman depan Taman Makam Pahlawan.