Siap-siap Mulai 1 Februari 2022 Polda Sumsel Berlakukan Tilang Elektronik

Jumat, 28 Januari 2022
Kamera Electronic Traffic Enviroment Law (ETLE) yang terpasang di salah satu titik jalan protokol di Kota Palembang.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Mulai 1 Februari 2022 Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Enviroment Law (ETLE).

Penerapan tilang elektronik ini guna menindak pelanggaran berlalu lintas di sembilan titik jalan protokol di Kota Palembang.

Bagi pengendara yang masih melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, siap siap akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang ter-capture dari kamera ETLE yang terpasang.

Advertisements

“Penindakan tilang terhadap pelanggar ter-capture kamera ETLE  akan berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 nanti,” jelas Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli, Jumat (28/1/2022).

Dengan akan diterapkannya penilangan pelanggar ETLE tersebut, AKP Sadeli Berharap agar masyarakat untuk taat dan tertib berlalulintas.

“Harapannya untuk masyarakat untuk tertib dan dan taat berlalulintas,” tandasnya. (**)

Sembilan Titik Kamera ETLE yang Berada di Kota Palembang

  1. Di depan Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H.Bastari.
  2. Di depan pertokoan dekat pasar Cinde Jalan Sudirman,

3.Di depan Makorem 044 atau Gapo di Jalan Kolonel  H Burlian Kilometer 4.5

  1. Di depan kantor Trackindo di Jalan Sudirman Kilometer 7.
  2. Di depan Hotel Novotel Jalan R Soekamto.
  3. Di lampu merah simpang lima DPRD dari arah Jalan Radial.
  4. Di Plaju di jalan Ahmad Yani seberang 8 ulu
  5. Di Kertapati di Jalan KH Wahid Hasyim.
  6. Di Sudirman depan Taman Makam Pahlawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.