Siap-siap, Jika Melanggar Aturan, PPK Langsung di PAW

Minggu, 5 November 2017
Pelantikan anggota PPK PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI di aula kantornya di Jalan Merdeka, KM9, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang ubi.

Saat memberikan sambutan dihadapan 25 anggota yang akan dilantik, Ketua KPUD PALI, H Hasyim Hamid SE MSi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) pada PPK yang melanggar ketentuan dan undang-undang yang telah ditetapkan KPU pusat.

Read More

“Dari 121 peserta yang mendaftarkan diri di KPUD PALI, 25 orang anggota dilantik ini merupakan mereka yang beruntung, yang diberikan amanah ini. Pesan kami jangan sampai kepercayaan ini disia-siakan.” terangnya dihadapan 25 anggota yang barusaja dilantik.

Selain itu, lanjut Hasyim, pihaknya berharap pada 25 anggota PPK yang baru dilantik ini, kiranya agar dapat bertugas tegak lurus dengan undang-undang yang berlaku.

“Jalankan tugas dengan lurus dan ikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan lagi melakukan PAW, sesuai dengan peraturan KPU pusat ” imbuh pria yang juga sebagai salahsatu dosen di Universitas Sriwijaya ini.

Tampak dalam acara tersebut, Bupati PALI yang diwakilkan oleh Staf ahli Ekonomi, M Husni SPd, kepala Kesbangpol A Riva’i, Camat sekabupaten PALI, Kapolsek Talang ubi yang diwakilkan kanit Provos Iptu Roni dan sejumlah OPD dilingkup kabupaten PALI. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts