Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menutup pintu damai penyelesaian tunggakan pajak Google. Tapi tidak dengan Facebook.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini justru menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, pihaknya tidak melakukan bukti pemeriksaan (bukper) kepada pihak Facebook. Ditjen Pajak membuka jalur damai atau negosiasi (tax settlement) untuk Facebook.
“Facebook tidak di bukper, Google yang di bukper. Kalau Facebook kita lakukan tax settlement dan dimulai tahun depan,” jelas Haniv dikutip dari liputan6.com, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, Facebook bersikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Sikap ini ditunjukkan dengan rencana kunjungan petinggi Facebook dari Irlandia.
“Pihak Facebook Irlandia bilang mau ketemu saya. Seharusnya sudah kemarin-kemarin, tapi karena saya sibuk dengan KPK, dan lainnya, maka mungkin tahun depan,” terang Haniv.
Sebelumnya pada 20 Desember 2016, Ditjen Pajak menutup pintu perundingan atau negosiasi dengan Google. Pasalnya, proses negosiasi ini menemui jalan buntu lantaran nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.
Haniv bercerita, proses settlement atau jalan damai antara Ditjen Pajak dan Google berlangsung pada awal Desember ini. Petinggi Google Singapura datang ke kantor Ditjen Pajak secara mendadak atas perintah langsung Google Amerika Serikat (AS).
“Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang tanggal 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar,” kata Haniv.
Ia melanjutkan, Ditjen Pajak menolak penawaran nilai pajak yang diajukan Google. Sebab menurut Haniv, angka pajak yang disodorkan pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015.
Kata Haniv, proses ini diperparah dengan permintaan data elektronik keuangan yang hingga kini belum dikirim Google.
Perusahaan tersebut meminta waktu menyerahkan laporan elektronik itu berbulan-bulan. Saat ini, Ditjen Pajak hanya mengandalkan laporan keuangan tertulis yang diserahkan Google. (pto)