Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Diperbolehkan, Asalkan Perhatikan Ini

Jumat, 24 Juli 2020
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com- Gubernur Sumatra Selatan H Herman Deru memperbolehkan masyarakat menjalankan ibadah shalat Idul Adha 1441 Hijrah pada 31 Juli 2020 di masjid ataupun di lapangan luas.

Namun, mantan Bupati OKU Timur ini, mengingatkan dalam pelaksanaan shalat tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Menteri Kesehatan RI di tengah pandemi Covid-19.

“Prinsip kita tidak pernah menghalangi ibadah apalagi karena ini namanya Hari Raya. Namun saya ingatkan masyarakat Sumsel patuh protokol kesehatan nantinya, “ ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha.

Herman Deru menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha akan ditempatkan petugas yang mengawasi para masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di area yang akan dijadikan tempat shalat.

Advertisements

“Sebelum pelaksanaan, lokasi juga harus dibersihkan dan disemprot disenfektan. Bukan hanya itu, jalur masuk dan keluar ada pembatasan, “ katanya.

Untuk jarak antara jemaah juga nantinya akan dibuat minimal satu meter dari jemaah lainnya. Bahkan pelaksanaan shalat serta khutbah dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

“Sebelum masuk juga pengunjung wajib cuci tangan atau menyemprotkan hand sanitizer,” terangnya.

Selain itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Herman Deru mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan protokol kesehatan.

“Penerapan jaga jarak fisik baik dari panitia maupun warga yang menyaksikan penyembelihan hewan kurban. Tapi bagi panitia harus ikuti persyaratan yang ditetapkan, “ jelasnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.